Sunday, October 6, 2013

NEGARA HUKUM YANG TIDAK SUPREMASI HUKUM

Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, Negara yang hampir seluruh tindakannya berlandaskan dengan hukum. Negara ini telah banyak membuat peraturan-peraturan bahkan banyak juga yang masih dalam kajian dan belum disetujui. 

Perturan perundang - undangan dibuat tidak boleh melanggar Undang-undang Dasar Republik Indonesian 1945 (konstitusi), karena Negara kita memiliki hirarki hukum, peraturan satu dengan yang lainnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang di atasnya. Peraturan perundang - undangan di buat dengan tujuan untuk mengatur kehidupan dalam bernegara, perundang - undangan ini dibentuk oleh Dewan Perwakin Rakyat (DPR) yang disetujui bersama Presiden dan harus ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia maupun Pemerintah, selanjutnya aparatur negara diperuntukan agar perundang - undangan ini berjalan.


Rizka Diputra - Okezone

Namun baru-baru ini Negara kita sedang dilanda kegalauwan hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu aparatur Negara dan merupakan pengadilan tertinggi yang harus menjaga kewibawaan hukum itu sendiri, melalui kewenangannya yaitu menguji undang - undang terhadap terhadap konstitusi, memutuskan sengketa kewenangan Lembaga Negara, pembubaran partai poloitik, memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum. Wewenang itulah yang dipegang oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi saat ini pemegang amanat itu yang akhirnya menghilangkan kewibawaan hukum itu sendiri. Sangat miris terlihat, seorang ketua Mahkamah Konstitusi menjadi tersangka korupsi, yang akhirnya muncul pertanyaan besar “Pemimpinnya saja seperti itu bagaimana dibawahnya?”

Hukum dibuat agar masyarakat mematuhi dan menghormati aturan-aturan dalam bernegara, namun bagaimana masyarakat dapat menghormati hukum itu jika aparatur negaranya sudah menghianati amanat perundang - undangan. Analoginya, bagaimana seorang anak dapat menghormati orang jika orang tuanya tidak mengajarkan cara menghormati.

Negara hukum ini butuh pemimpin yang mengerti, memahami, dan melakuan supremasi hukum, agar masyarakat didalamnya dapat terarah pada jalur manusia yang manusiakan. Masih menjadi harapan besar bagi seluruh Rakyat Indonesia.

1 comment:

  1. Padahal, menurut Gustav Radbruch ada 3 nilai dasar hukum yg harus tercapai, yaitu Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan. Tapi di Indonesia sepertinya hanya Kepastian aja yg menonjol... wkwk.

    salam kenal,
    Sindhu
    http://0sprey.wordpress.com

    ReplyDelete