Showing posts with label Tulisan Singkat. Show all posts
Showing posts with label Tulisan Singkat. Show all posts

Thursday, December 19, 2013

Salahkah Kami Melawan



Manusia diciptakan sebagai makhluk sosial untuk saling mengisi kekurang satu dengan yang lainnya. Manusia diberikan akal untuk berfikir, agar dapat berfikir mana yang benar dan mana yang salah, mana yang rasional dan mana yang tidak rasional, mana yang logis dan mana yang tidak logis, mana yang manusiawi dan mana yang tidak manusiawi.
Kita  memiliki hak dan kewajiban dalam hidup, membedakan hal-hal itu kita harus berfikir, namun dari dulu sampai sekarang selalu saja ada disekeliling kita yang ingin membatasi pemikiran-pemikiran manusia; “kita harus menghormati dan mentaati yang lebih tua atau yang berkuasa”. Kita diciptakan sederajat sesama manusia, setara  dalam berfikir dan mengungkapkan pendapat. Mengapa harus feodalisme ini tetap dipelihara? Apakah kita harus terus mengikuti petua dan penguasa yang telah menindas demi kepentingan mereka? Pertanyaan ini yang harus kita jawab melalui pemikiran.
Kami bagaian dari manusia yang ingin hidup berdasarkan hak dan kewajiban, ingin menyuarakan “biasakan kebenaran bukan membenarkan kebiasaan”. Kami sudah menjalankan kewajiban, tapi mengapa dihalang-halangi saat kami meminta hak? Saat melawan dan berjuangan menuntut hak, kami selalu dihadapkan hal-hal yang mengdeskriditkan, kami disalahkan dan kami bukan pemberontak!
Salahkah kami melawan untuk menuntuk hak, salahkah kami untuk menyuarakan kebenaran? Walaupun banyak intimidasi dan ancama secara halus, kami tidak takut dan tak akan berhenti melawan penindasan. Perjuangan ini akan tetap ada meskipun perjuangan lebih panjang dari umur kita, sebab kebenaran harus terus dilantangkan.

Sunday, November 17, 2013

Watawan Sebagai Kontrol Sosial


Negara Indonesia merupakan Negara yang menganut sistem demokrasi, ditopang oleh empat pilang demokrasi yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pers. Pilar terakhir ini yang akan kita bahas, Pers merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan demokrasi. Demokrasi akan berkembang dengan baik jika pers juga berkembang dengan baik, melaksanakan secara utuh tugas dan fungsinya yaitu menyampaikan informasi kepada publik agar publik dapat mengambil keputusan dengan baik, serta sebagai verifikator dalam peredaran informasi yang berjalan di masyarakat. “Uni Lubis, pewarta Antv”. Pers pun dalam hal ini berperan sebagai pewarta kepada masyarakat dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara, mengawasi dan mengontrol kinerja pemerintahan. Ada beberapa fungsi pers, yakni memberikan informasi, mendidik, menghibur, dan melakukan sosial control. Ujung tombak dari misi mulia pers ini adalah wartawan.
Wartawan dan media massa adalah mitra pemerintah dan masyarakat. Pemerintah dapat bekerja sama dengan media massa menyampaikan kepada masyarakat berbagai program kerja dan realisasinya. Wartawan harus professional dalam pemberitaan. Profesionalisme wartawan sangat dituntut, karena wartawan merupakan aktor utama yang memiliki kekuatan untuk mempengaruhi publik melalui informasi. Wartawan mencari sumber berita mereka untuk ditulis dalam laporannya, dan mereka diharapkan untuk menulis laporan yang paling objektif dan tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk melayani masyarakat atau berpihak satu kelompok, wartawan dalam mencari berita sifatnya hampir sama dengan murid taman kanak-kanak, yaitu selalu ingin tahu dengan pertanyaan-pertanyaan Apa? Mengapa? Siapa? Kapan? dimana? Dan bagaimana? Lalu mengembangkannya atau yang sering disebut skeptis.
Media massa kini berkembang pesat seiring tuntutan perkembangan zaman, alat pemberitaan kini tidak hanya melalui TV, radio, surat kabar harian, majalah, yang akhirnya muncul pemberitaan seperti melalui media online. Masyarakat sudah sangat mudah untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan, hanya masyarakat harus bisa memilah-milah berita. Sebab, perusahaan media massa kini sudah banyak yang membuat warta berdasarkan pesanan atau berpihak, tidak menyatakan secara objektif, hal ini khususnya tentang politik. Akhirnya wartawan dalam perusahan pers tersebut harus mengikuti apa yang sudah diatur oleh si pemilik media massa tersebut, yang berimbas pada lunturnya idealism wartawan dalam membuat suatu berita. Kebenaran pewarta ini adalah suatu kebenaran yang dibangun di atas pondasi verifikasi, transparansi dan akurasi informasi.
Dari uraian essai ini kita bisa melihat bahwa pemahaman yang tepat dalam melihat bagaimana selayaknya seorang wartawan yang ideal bisa menjadi alat ukur bagi masyarakat untuk menilai dan mengontrol kinerja pekerja media. Wartawan adalah profesi yang terhormat. Profesi ini menuntut pengetahuan dan keahlian dalam melaksanakan tugasnya sehingga produk yang dihasilkan disebut sebagai produk intelektual, sebab tanpa memiliki pengetahuan dan keahlian tentang berbagai hal yang berkaitan dengan pers dan jurnalistik, ia tidak akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Sunday, October 6, 2013

NEGARA HUKUM YANG TIDAK SUPREMASI HUKUM

Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, Negara yang hampir seluruh tindakannya berlandaskan dengan hukum. Negara ini telah banyak membuat peraturan-peraturan bahkan banyak juga yang masih dalam kajian dan belum disetujui. 

Perturan perundang - undangan dibuat tidak boleh melanggar Undang-undang Dasar Republik Indonesian 1945 (konstitusi), karena Negara kita memiliki hirarki hukum, peraturan satu dengan yang lainnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang di atasnya. Peraturan perundang - undangan di buat dengan tujuan untuk mengatur kehidupan dalam bernegara, perundang - undangan ini dibentuk oleh Dewan Perwakin Rakyat (DPR) yang disetujui bersama Presiden dan harus ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia maupun Pemerintah, selanjutnya aparatur negara diperuntukan agar perundang - undangan ini berjalan.


Rizka Diputra - Okezone

Namun baru-baru ini Negara kita sedang dilanda kegalauwan hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu aparatur Negara dan merupakan pengadilan tertinggi yang harus menjaga kewibawaan hukum itu sendiri, melalui kewenangannya yaitu menguji undang - undang terhadap terhadap konstitusi, memutuskan sengketa kewenangan Lembaga Negara, pembubaran partai poloitik, memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum. Wewenang itulah yang dipegang oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi saat ini pemegang amanat itu yang akhirnya menghilangkan kewibawaan hukum itu sendiri. Sangat miris terlihat, seorang ketua Mahkamah Konstitusi menjadi tersangka korupsi, yang akhirnya muncul pertanyaan besar “Pemimpinnya saja seperti itu bagaimana dibawahnya?”

Hukum dibuat agar masyarakat mematuhi dan menghormati aturan-aturan dalam bernegara, namun bagaimana masyarakat dapat menghormati hukum itu jika aparatur negaranya sudah menghianati amanat perundang - undangan. Analoginya, bagaimana seorang anak dapat menghormati orang jika orang tuanya tidak mengajarkan cara menghormati.

Negara hukum ini butuh pemimpin yang mengerti, memahami, dan melakuan supremasi hukum, agar masyarakat didalamnya dapat terarah pada jalur manusia yang manusiakan. Masih menjadi harapan besar bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Thursday, September 26, 2013

PEMIMPIN YANG ADIL


Sesungguhnya, seorang pemimpin akan memerintah menurut kebenaran, dan pemimpin-pemimpin  akan memimpin menurut keadilan. Mereka masing-masing akan seperti tempat perlindungan terhadap angin dan tempat perteduhan terhadap hujan, seperti aliran-aliran air di tempat kering dan seperti naungan batu besar di tanah yang tandus.


Mata orang-orang yang melihat tidak lagi akan menutup, dan telinga orang-orang yang mendengar akan memperhatikan. Hati orang-orang yang terburu nafsu akan dapat menimbang-nimbang, dan lidah orang-orang yang gagap akan dapat berbicara jelas.

Pemimpin penipu, akal-akalnya adalah jahat, ia merancang perbuatan-perbuatan yang busuk dan keji untuk menindas rakyat yang sengsara dengan perkataan dusta, sekalipun orang miskin itu membela haknya. Tetapi pemimpin yang berbudi luhur merencanakan hal-hal yang baik, ia selalu bertindak setara dan bermanusiawi.

Tuesday, January 29, 2013

Wisudawan Unswagati Kecewa

Hari yang ditunggu-tunggu oleh para mahasiswa pun telah tiba, setelah mereka belajar menuntut ilmu selama bertahun-tahun dan berjuang untuk mendapatkan nilai yang memuaskan. Hari yang ditunggu itu dimana mereka termasuk saya juga memakai Toga dengan menerima Ijasah. Proses menjadi Wisudawan inilah pengeluaran membengkak untuk membayar segala keperluan yang harus dilengkapi, dari hal yang penting sampai hal yang seharusnya tidak terlalu penting menjadi sangat penting sekali. Contohnya hal yang tidak terlalu penting menjadi hal yang sangat penting seperti :
  1. Harus membuat pelepasan kartu anggota perpusatakaan Universitas maupun perpustakaan Fakultas, karena ini adalah salah satu persyaratan untuk kelulusan, walaupun tidak pernah merasakan fasilitas perpustakaan tersebut dan jika belum pernah membuat kartu keanggotaan perpus atau mendaftarkan menjadi anggota perpus harus mendaftarkan. pendaftaran itu dengan dipungut biaya sebesar Rp 3000 untuk perpus Univ dan Rp 10.000 untuk perpus Fakultas.
  2. Harus mendaftar untuk bergabung dalam Ikatan Alumni (IKAL) Unswagati, dengan dipungut biaya sebesar Rp 25.000 untuk pembuatan kartu anggota.
Poin - poin itu yang menurut saya merugikan, logikanya jika mahasiswa yang tidak pernah merasakan fasilitas perpustakaan kampus dan tidak berniat untuk menjadi anggota perpus dalam kampus Unswagati maka tidak usaha dipungut biaya. Lalu di poin 2, mahasiswa yang sudah lulus seharusnya otomatis masuk dalam IKAL tanpa dipungut biaya, walaupun alasannya untuk kartu keanggotaan. Saya berfikir apa maksud dan tujuan atau fungsi dan keuntungan bergabung dalam IKAL? Staf Wakil Rektor III pada saat itu menyatakan, "ya tidak ada mas, itu mah hanya sebagai #$%*@** (menggerutu)" intinya bergabung dalam IKAL menurut saya tidak perlu bayar toh!!! Masih ada lagi yang merugikan wisadawan pada saat dia menerima kartu anggota IKAL itu cetakannya cacat dan pada saat itu dia minta kartunya diganti baru dengan yang cetakannya tidak cacat, tapi jawabannya kembali mengecewakan "ya tidak bisa ganti, sudah di tipex saja". wah, ngaco jawabannya.

Saya beranggapan bahwa pihak kampus sudah merenggut HAK mahasiswa tersebut yang telah melakukan kewajibannya. Terbukti kembali, pencerabutan HAK terjadi tidak hanya dilakukan oleh birokrat dalam aparatur negara saja melainkan sudah masuk ke dalam jiwa para birokrat Kampus.